Pengedar Sabu Warga Gedong Tataan Pesawaran Ditangkap Setelah Polisi Menyamar

oleh -4 Dilihat
pesawaran e1635918997757

Pesawaran – Kepolisian Resor Pesawaran mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan. Seorang pengedar sabu bernama Alan Syahrial (29) ditangkap pada Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka ditangkap saat tengah bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai calon pembeli. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.

“AS ditangkap saat akan bertransaksi narkoba dengan anggota polisi yang menyamar. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dari tangan tersangka,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Rabu (3/11/2021).

Vero mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Cipadang.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku narkoba yang dimilikinya didapatkan dari seorang rekannya yang ditetapkan sebagai DPO.

“Saat pengembangan yang bersangkutan tidak berada di tempat,” ungkap Vero.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka AS berupa 1 ungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0.13 gram, uang Rp200 ribu dan 1 unit motor Honda Beat warna pink.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.