Tarif PCR Tidak Sesuai Aturan, Reihana: Laporkan ke Diskes Lampung

oleh -4 Dilihat
IMG 20211102 151645

Diskursus Network – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan bila ditemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam tarif layanan tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) masyarakat dapat melaporkan kepada dinas kesehatan setempat.

“Bila masyarakat menemukan ada ketidaksesuaian dalam penetapan tarif tes RT-PCR di lapangan, bisa langsung melaporkan kepada dinas kesehatan setempat,” ujar Reihana dikutip dari Antara, Selasa (2/10/2021).

Ia mengatakan saat ini tarif layanan tes RT-PCR untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali telah turun menjadi Rp300 ribu.

“Pemerintah sudah menyesuaikan harga batas tes PCR dan bila ada yang tidak sesuai bisa diadukan langsung kepada dinas,” katanya.

Menurutnya, aturan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adanya penurunan tarif tes RT-PCR tersebut telah dilakukan oleh laboratorium di Lampung salah satunya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung.

“Sejak 28 Oktober telah menerapkan tarif terbaru untuk tes RT-PCR yakni Rp300 ribu,” ujar Kepala Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Busyairi Afton.

Dia melanjutkan dalam beberapa waktu ini pemeriksaan RT-PCR didominasi oleh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

“Hasil bisa keluar maksimal 1×24 jam dan dalam sehari sampel yang diperiksa bisa 40-50 kebanyakan penumpang pesawat,” katanya pula.

Diketahui Kemenkes RI memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap pelanggar batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (RT-PCR).

​Dalam pelaksanaan pengawasan, pembinaan, pemberian teguran tertulis ataupun lisan hingga penutupan dilakukan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan kabupaten/kota terhadap rumah sakit ataupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR yang melanggar. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.