Tersangka Penipu Proyek Sebut Nama Wabup, Kejari Pringsewu Klaim Tak Miliki Wewenang Tindaklanjuti

oleh -3 Dilihat
TSK lagi
Ilustrasi/tirto

Pringsewu – Kepala rumah tangga di rumah dinas Wakil Bupati Pringsewu Bambang Urip Trimartono, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan fee proyek infrastruktur jalan tahun 2019 resmi di tahan.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (1/11/2021) pukul 15.00 WIB.

“Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun dititipkan di rutan Polda Lampung menunggu proses persidangan,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi saat dihubungi diskursusnetwork.com, Senin malam.

Dalam kasus ini, tersangka melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor dengan menjanjikan pemberian sebuah proyek infrastruktur jalan.

Korban dimintai uang Rp300 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard. Namun setelah uang dan mobil diberikan, janji pemberian proyek infrastruktur jalan tak kunjung terealisasi.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polres Tanggamus pada Juli 2019 lalu. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung.

Dalam gelar perkara, kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan pada September 2020. Dalam pemeriksaan, tersangka berkali-kali menyebut keterlibatan Wakil Bupati Pringsewu dalam kasus yang menjadikannya tersangka. Termasuk saat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejari Pringsewu.

Kepada wartawan, Bambang didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri mengaku diperintah oleh wakil bupati untuk memintai uang dari rekanan dengan janji pemberian proyek.

Terkait hal itu, Median mengatakan bila Kejari Pringsewu tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti pernyataan dari tersangka.

Sebab, kata dia, berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Bambang Urip Trimartono telah selesai dan penangannya dilakukan oleh Ditkrimum Polda Lampung.

“Kejari Pringsewu dalam hal ini hanya menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan menyelesaikan administrasi untuk pelimpahannya untuk disidangkan,” jelas Median. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.