Pinjam Untuk Beli Rokok, Pria di Lampung Tengah Bawa Kabur Motor Teman

oleh -3 Dilihat
TSK lagi
Ilustrasi/tirto

Lampung Tengah – Jajaran anggota Polsek Bumi Ratu Nuban menangkap tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor. Pelaku adalah Andi alias Pudul (20) warga Dusun Bangunrejo, Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, tindak pidana tersebut berawal saat korban bernama Kun M (47) menjaga kantin di SPBU Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Tersangka lalu datang meminjam satu unit sepeda motor jenis matik warna putih biru berplat nomor BE 3808 GQ untuk membeli rokok.

“Sampai berganti hari, sepeda motor pun tak kunjung di pulangkan oleh pelaku. Merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” ujar Alan saat dikonfirmasi pada Senin (1/11/2021).

Ia melanjutkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung Rest Area 116 Wates. Polisi pun bergegas ke lokasi dan menangkap tersangka.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan, untuk mencari rekan tersangka lainnya. Selain itu juga mencari penadah barang curian, karena polisi tidak mendapati barang bukti motor korban, yang kemungkinan sudah dijual.

“Guna Penyidikan Lebih lanjut pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, yakni tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.