Kejari Pringsewu Sebut Penyaluran BLT Dana Desa Banyak Tak Tepat Sasaran

oleh -4 Dilihat
IMG 20211101 WA0060
Pendampingan hukum penyaluran BLT oleh Kejari Pringsewu di Balai Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Senin (1/112021)./FOTO: Anton

Pringsewu – Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pringsewu Desna Indah Maysari mengungkapkan, masih banyak ditemukan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa yang tidak tepat sasaran.

Karenanya ia meminta mulai tahun depan, pendampingan bisa dikoordinasikan lebih awal sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Kami sebagai JPN memastikan agar penyaluran BLT itu tepat sasaran. Tidak hanya melakukan penelaahan di dokumen, tapi juga terjun ke masyarakat sehingga tahu kondisi di lapangan seperti apa,” kata Desna saat melakukan pendampingan hukum penyaluran BLT di Balai Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Senin (1/11/2021).

Sebelumnya, Kejari Pringsewu mengklaim berhasil mengungkap potensi kerugian negara dari dana desa sebesar Rp48 miliar. Anggaran tersebut berasal dari alokasi anggaran BLT tahun 2021.

Desna menjelaskan, anggaran BLT yang tidak tepat sasaran akan dilakukan pemulangan ke kas desa/pekon. Ia juga mengakui masih banyak pekon yang melakukan kesalahan dalam pelaporan. Kalau hal itu terus terjadi, kata dia, berpotensi ada dugaan kebocoran penggunaan dana desa.

“Insyaallah, dengan pendampingan dan berdasar peraturan hukum yang ada bisa menghindari kesalahan untuk kegiatan berikutnya,” jelasnya.

Kabid Pemerintahan Pekon Dinas PMP Pringsewu Tri Haryono mengatakan alokasi anggaran dana desa selain untuk penangan covid-19 juga diperuntukkan untuk BLT. Termasuk untuk kegiatan prioritas penguatan ekonomi masyarakat, salah satunya melalui padat karya tunai desa (PKTD)

“Anggaran dana desa yang dialokasikan untuk BLT, pemerintah pekon bisa mengcover masyarakat miskin di pekonnya yang terdaftar di DTKS untuk mendapatkan bantuan ,” katanya.

Ia mengimbau pemerintah pekon melakukan verifikasi ulang data nama peneriman bantuan tiap bulannya.

“Tolong dalam musyawarah betul-betul diverifikasi ulang lagi. Sudah sesuai dengan 11 syarat penerima belum? Karena syarat KPM saat ini bukan lagi penentuan untuk masyarakat terdampak covid-19, tapi untuk masyarakat miskin,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pagelaran Utara  Bukhori mengatakan semua pekon di Kecamatan Pagelaran telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan dalam hal pendampingan hukum.

“Kami menyambut baik dengan  pendampingan hukum yang diberikan, karena selama ini masih banyak aparat pekon yang kurang memahami dalam penggunaan anggaran,” katanya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.