Janjikan Hadiah Kitab Suci, Oknum Ustad di Tanggamus Cabuli 7 Murid di Bawah Umur

oleh -4 Dilihat
IMG 20211101 WA0072
Konferensi pers di Mapolres Tanggamus, kasus pencabulan oknum guru ngaji ke 7 muridnya, Senin (1/11/2021). FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – RH (35) seorang oknum guru mengaji di wilayah Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus ditangkap setelah mencabuli 7 muridnya yang masih di bawah umur. Modus tersangka mengiming-iming hadiah Al-Qur’an untuk bisa melancarkan perbuatan cabulnya.

Menurut polisi, tersangka ditangkap pada Senin (25/10/2021) lalu, setelah salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, perbuatan bejat tersangka diketahui setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya.

“Mengetahui hal itu, orang tua korban lalu membuat laporan di Polres Tanggamus,” ungkap Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (1/11/21) siang.

Tersangka yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu diketahui sejak 2013 mengajar anak-anak mengaji di rumahnya. Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga dan orang tua korban. Meski demikian, proses hukum tak bisa dielaknya.

Ia dijerat Pasal 76E junto Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan PP Pengganti UU.Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam sanksi pidana selama 15  tahun dan denda Rp5 miliar.  Saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban di amankan di Mapolres Tanggamus,” tutup Ramon. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.