Pria Tanggamus Ditangkap Usai Curi Motor Petani Dikebun

oleh -3 Dilihat
IMG 20211030 WA0036

Tanggamus – Heriza Saputra (31) warga Pekon Badak, Kecamatan Limau ditangkap anggota Polsek Limau, Kamis (28/10/21) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Samsudin, warga Pekon Banjaragung, Limau. Berdasarkan laporan, pencurian yang dialami korban terjadi pada Rabu (29/9/2021).

Saat itu, korban berangkat ke kebun dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit S bernomor polisi BE 5097 VS dan memarkirkannya di kebun tetangga. Setelah sore hari, lanjutnya, korban bermaksud pulang namun tak mendapati sepeda motornya.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya dan mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor jenis Honda merek Supra Fit S warna hitam BE 5097 VS milik korban, berikut BPKB dan STNK serta satu buah kunci kontak merk Honda.

“Sepeda motor hasil curian sudah dimodifikasi menjadi semi tril dengan memperetilin bodi motor,” kata Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, saat dikonfirmasi pada Jumat (29/10/2021)..

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Limau. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.