Remaja di Pringsewu Kepergok Warga Bobol Konter HP

oleh -2 Dilihat
IMG 20211029 WA0031 e1635513109388
Tersangka usai ditangkap polisi./FOTO: Dok. Polisi

Pringsewu – Kedapatan membobol counter HP dikawasan Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran JB (14) warga kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diamankan aparat kepolisian Polsek Pagelaran bersama warga pada Kamis (28/10/2021) dini hari.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh menuturkan, JB diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di konter HP “KAZA” milik korban Ari Setiawan (29) yang berlokasi di Pekon Ganjaran pada Kamis 28 Oktober 2021 sekira jam 01.00 Wib.

Namun apes, pada saat sedang melaksanakan pencurian tersebut aksinya ketahuan warga sekitar yang kemudian langsung menginformasikan kepada aparat Kepolisian.

“Aksi pencurian diketahui warga karena tersangka menghidupkan lampu didalam konter. Padahal kebiasaan korban selalu mematikan lampu seusai berdagang,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/10/21) siang.

Mengetahui aksinya ketahuan, tersangka berusaha kabur dengan cara memanjat keatas bangunan, namun akhirnya berhasil diringkus polisi dan warga.

Dalam proses interogasi, tersangka JB mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekanya berinisial SH.

SH sendiri berperan mengawasi diluar konter dan diduga kabur setelah tahu ada warga yang mengetahui aksinya.

Dari tangan tersangka JB, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai sebesar Rp 35 ribu.

Namun akibat pencurian tersebut korban juga mengalami beberapa kerugian lain antara lain jebolnya atap (Plafon) serta etalase yang terbuat dari kaca roboh dan pecah dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 juta.

“Tersangka tidak bisa mengambil banyak barang karena, stock barang dagangan sudah dibawa pulang oleh korban” jelas Kapolsek.

Tersangka JB mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Tersangka ingin punya HP namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka dirinya nekat mencuri” ungkap Hasbulloh

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut BB telah diamankan di mapolsek pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.

“Dalam proses penyidikan tersangka kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Nun karena tersangka masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU No 11 tahun 20212 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” tandasnya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.