Penumpang dari Bandara Raden Intan Lampung Boleh Pakai Tes Antigen, Ini Syaratnya

oleh -4 Dilihat
VideoCapture 20211028 181106
General Manager (GM) Angkasa Pura II Cabang Bandara Raden Inten II Lampung, Hendra Setiawan./FOTO: Tasya

Lampung Selatan – Pemerintah mewajibkan  para penumpang pesawat menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) sejak 24 Oktober 2021 hingga dua pekan ke depan.

Terkait hal itu, pihak Bandara Raden Intan II Lampung pun mulai menerapkan aturan tersebut. Namun karena status Lampung masih berada di PPKM Level 2, pihak bandara masih membolehkan calon penumpang menggunakan dokumen tes rapid antigen yang berlaku selama 1×24 jam.

General Manager (GM) Angkasa Pura II Cabang Bandara Raden Inten II Lampung, Hendra Setiawan menjelaskan, aturan tersebut untuk para calon penumpang yang masuk zona PPKM Level 1 dan 2 yang akan terbang melalui Bandara Raden Intan II.

“Syarat untuk penerbangan dari dan keluar wilayah pulau Jawa-Bali yang wilayahnya masuk asesmen Level 1 dan 2 diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen 1×24 jam,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/10/2021).

Sementara untuk calon penumpang yang hendak mendarat di Bandara Raden Intan II dari Pulau Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif test PCR yang berlaku selama 2×24 jam, meskipun wilayah tersebut masuk dalam asasmen level 1 dan 2.

Hendra menambahkan, sejak September hingga Oktober 2021, tercatat ada kenaikan penumpang pesawat, bagasi, maupun kargo.

“Kenaikan penumpang sebesar 43 persen bagasi sampai 16 persen dan kargo 10 persen, tetapi ini memang masih jauh sebelum penerapan PPKM,” tutupnya. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.