Ancam dan Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

oleh -3 Dilihat
pencabulan
Ilustrasi/suara.com

Lampung Utara – Seorang pria di Lampung Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia empat belas tahun, yang mirisnya korban adalah anak tirinya. Perbuatan tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada bibinya, karena takut pulang kerumah.

Tersangka bernama Rusyanto (48), warga Sungkai Selatan, Lampung Utara ini kepada polisi mengaku sudah sebanyak dua kali mencabuli korban, di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi.

Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang bibi, setelah merasa takut pulang ke rumah karena bertemu sama pelaku. Pihak keluarga pun melaporkan tersangka ke polisi.

“Tersangka tiga kali mencabuli korban, namun satu kali gagal. Tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa tentang perbuatannya,” ungkap Iptu Mardiansyah selaku Kanitres Polsek Sungkai Selatan.

Lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.