Rumah Warga Pringsewu Digerebek, 9 Tersangka Judi Remi & Togel Diringkus

oleh -3 Dilihat
IMG 20211027 WA0074 e1635323297274
Para tersangka perjudian usai ditangkap jajaran Polres Pringsewu, Rabu (27/10/2021)./FOTO: Anton Nugroz

Pringsewu – Sebuah rumah di Pekon Sumberejo, Kecamatan Pagelaran yang diduga menjadi tempat perjudian digerebek polisi, Selasa (26/10/2021) malam. Satu orang berhasil kabur dan sembilan orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, dari sembilan tersangka tiga diantaranya berjudi kartu remi, yakni US (54) dan HI (49) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus dan Ns (51) warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Sedangkan yang terlibat perjudian togel online adalah warga Kecamatan Pagelaran berinisial SO (54) dan SI (47). Kemudian 4 tersangka lainnya adalah warga Kecamatan Ambarawa berinisial AB (51), ST (51), SY (60) dan SG (46).

“Kesembilan tersangka kami tangkap di rumah tersangka SO yang berada di Pekon Sumberejo, Pagelaran,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (27/10/21) siang.

Feabo menceritakan, kronologis penangkapan bermula adanya laporan masyarakat tentang perjudian di komplek permukiman warga di Pekon Sumberejo. Warga merasa kesal karena aktivitas perjudian mengganggu kenyamanan warga dan khawatir akan berpengaruh buruk terhadap anak-anak di sekitar lingkungan.

Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di lokasi yang dicurigai menjadi lokasi perjudian.

Dalam proses penggrebekan, polisi mengamankan 3 dari 4 tersangka yang sedang berjudi kartu remi jenis leng di ruang tengah. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti kartu remi, ambal, dan uang tunai sebesar Rp 670 ribu.

Sementara, enam tersangka judi togel online ditangkap saat berada di teras belakang rumah. Barang bukti yang disita berupa 1 buah buku rekapan, 2 buah pena, 1 unit kalkulator, 1 buah stabilo dan, uang tunai Rp 742 ribu.

“Pemilik rumah berinisial SO sekaligus bandar togel turut ditangkap dalam penggerebekan,” ujarnya.

Kesembilan tersangka berikut barang bukti kini diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tantang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.