Kepala Pekon di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi, Dana Desa Tak Bisa Dicairkan

oleh -2 Dilihat
Dana Desa
Ilustrasi/kumparan

Pringsewu – Pekon Way Kunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu terancam  tidak bisa mencairkan anggaran Dana Desa (DD) tahap 3 tahun 2021. Hal itu lantaran sang kepala pekon tersandung persoalan hukum dugaan korupsi DD tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu Eko Sumarni menjelaskan, penghentian penyaluran dana desa bisa dilakukan jika kepala pekon melakukan penyalahgunaan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Permenkeu 222 tahun 2020 disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementrian Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan bupati.

“Penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan dari bupati,” kata Eko di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tengah memproses kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa yang melibatkan Kepala Pekon Way Kunyir yakni Suparman.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi belum lama ini mengatakan kasus tersebut kini dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Menurutnya, berdasarkan keterangan tim penyidik Polres Pringsewu, kasus dugaan korupsi Pekon Way Kunyir telah dilakukan penetepan tersangka.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon Triharyono menjelaskan jika mantan Kepala Pekon Way Kunyir ditetapkan sebagai tersangka, pencairan dana desa tahap 3 pekon mereka akan ditunda sambil menunggu surat dari Kementrian Keuangan.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, tahap ke-3 ditunda sambil menunggu surat keputusan dari Kemenkeu,” kata dia.

Sebelumnya, kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Pringsewu terjadi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih.

Kepala Pekon Kutawaringin Bace Subarnas (56) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana desa tahun 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 389 juta.

Penetapan Bace sebagai tersangka menyebabkan dana desa tahap tiga tahun 2020 di pekon tersebut tidak bisa dicairkan.

Imbasnya, program kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa tidak bisa direalisasikan, termasuk seratusan warga penerima BLT dana desa tidak bisa mendapatkan haknya menerima bantuan. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.