Terbakar Amarah, Pria di Bandar Lampung Tusuk Tetangga Hingga Tewas

oleh -3 Dilihat
tsk 1
Ilustrasi/indopolitika.com

Bandar Lampung – Seorang warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung bernama Ponco Prasetio (41) ditangkap polisi di kawasan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung pada Senin, (25/10/2021) kemarin.

Menurut Kapolsek Kedaton Kompol Ery Hafri, tersangka ditangkap karena menusuk tetangganya hingga tewas pada 18 Oktober 2021 lalu. Peristiwa penusukan itu bermula dari pertengkaran antara anak tersangka dan korban.

“Awalnya anak tersangka dan korban itu bertengkar. Karena merasa belum selesai, tersangka yang marah lantas mendatangi rumah korban,” ungkap Ery saat dikonfirmasi pada Selasa (26/10/2021).

Tersangka yang sedang kalap itu lalu mengeluarkan pisau dapur yang dibawa di dalam jaketnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali. Satu tusukan menurut Ery menyebabkan luka yang fatal.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara tersangka sempat melarikan diri,” terusnya.

Ery menambahkan, pihaknya segera mendatangi kedua keluarga baik korban maupun tersangka, hingga tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan berat serta dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun tidak menutup kemungkinan tersangka akan dijerat pasal lainnya. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.