Oknum Polisi Lampung Terlibat Perampokan Jalani Sidang Kode Etik Oleh Bidpropam

oleh -3 Dilihat
IMG 20211026 WA0019 1 e1635224742613
Suasana sidang kode etik oknum polisi di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) yang merampok mobil seorang mahasiswa./FOTO: Tasya

Bandar Lampung – Pihak Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung menggelar Sidang Kode Etik oknum polisi Brigadir Irfan Setiawan atas kasus perampokan mobil milik seorang mahasiswa, yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021) lalu.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (26/10/2021) pukul 10.00 WIB pagi ini, dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Syarhan di Ruang Sidang Propam Polresta Bandar Lampung.

Dari pantauan di Mapolresta Bandar Lampung, Brigadir Irfan Setiawan tampak dikawal oleh beberapa anggota Provost Polresta Bandar Lampung. Irfan sendiri mengenakan seragam Polri dengan tangan terborgol sebelum dirinya diperkenankan memasuki ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan sendiri masih berjalan.

Peristiwa perampokan ini sendiri berawal ketika dua korban yakni Guritno Tri Widianto (19) bersama rekannya sedang nongkrong di Lapangan Enggal, Bandar Lampung pada Sabtu (9/10/2021) lalu.

Kedua korban didatangi oleh Brigadir Irfan dan seorang oknum ASN Dinas Perindustrian Provinsi Lampung bernama Dewangga yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Para korban dituding oleh Brigadir Irfan terlibat dalam jaringan

, sehingga keduanya kemudian dibawa dengan dalih akan diperiksa.

Namun, dalam perjalanan nya kedua korban malah diculik serta dibuang oleh para pelaku di wilayah Lampung Tengah.

Kapolda Lampung juga sebelumnya menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat, oknum polisi yang tersangkut kasus hukum. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.