Cabuli Bocah Tetangga, Warga Lampung Utara Ditangkap Saat Kabur Naik Travel

oleh -2 Dilihat
pencabulan 1
Ilustrasi pencabulan/

Lampung Utara – Seorang pria paruh baya di Lampung Utara (Lampura) ditangkap polisi, karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia sembilan tahun. Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

Pria berinisial B (61) warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura itu ditangkap anggota Polres Lampura karena diduga mencabuli tetangganya sendiri.

Terungkapnya kasus itu setelah keponakan tersangka memergokinya keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban.

Kemudian saksi mengantarkan korban pulang kerumahnya, dan korban pun menceritakan perbuatan B terhadap dirinya kepada keluarganya. Setelah itu keluarga korban pun melapor ke polisi.

Dalam kesaksiannya, B mengaku sudah tiga kali mencabuli korban.

“Perbuatan itu dilakukan di rumahnya sendiri saat sang istri sedang pergi,” ungkap PS Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Aipda Meta Wahyu.

Tersangka ditangkap polisi saat berusaha melarikan diri menggunakan travel. Dari penangkapan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sarung tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 penjara. []

Laporan Kontributor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.