Masyarakat Lampung Diminta Aktif Mencegah Kekerasan Pada Perempuan & Anak

oleh -4 Dilihat
IMG 20211024 WA0089

Lampung Timur – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Nasdem Garinca Reza Pahlevi gencar melakukan sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Perlindungan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak.

Sosialisasi salah satunya dilaksanakan di Aula Balai Desa Gedong Wani, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Minggu kemarin dengan peserta kurang lebih 100 orang.

Kegiatan juga dihadiri Ketua LPAI Rini Mulyati Sanjaya dan & Sekretaris LPAI Lamtin Arip, Bhabinkamtibmas Bripka Imam dari Polsek Kecamatan Margatiga, Kepala Desa Gedong wani Sigit, dan lainnya.

Menurut Rini, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap tindak kekerasan. Kasusnya pun beragam dan berkembang secara signifikan maka dari itu mendesak untuk dituntaskan.

“Selain kasus kekerasan ada juga kasus human trafficking, pelecehan seksual, eksploitasi anak dan perempuan, hingga kasus-kasus tersebut banyak berhadapan dengan hukum,” ungkapnya.

Ia berharap agar peserta dapat meningkatkan kepedulian apabila ada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dimanapun berada. Serta berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus seperti halnya dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara Garinca menyampaikan sosialisasi perda tersebut menjadi momen penting dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan dan anak itu sendiri.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadikan peserta untuk membagikan ilmunya kepada masyarakat luas, sehingga dapat mengurangi atau menghindarkan segala bentuk gangguan atau ancaman kekerasan yang menimpa perempuan dan anak,” ungkapnya.

Perda ini juga bertujuan untuk pencegahan segala bentuk kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun ruang lingkup publik, seperti sekolah dan lingkungan tempat tinggal.

“Bentuk-bentuk kekerasan bukan hanya kekerasan fisik, namun juga kekerasan seksual, penelantaran, hingga kekerasan verbal & psikis. Maka untuk menghindari dan mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur, mari kita menjadi orang tua yg mampu memperlakukan anak selayaknya manusia yang memiliki harkat dan derajat yang juga dilindungi oleh Undang-undang,” pungkas Rini. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.