Warga Natar Lampung Selatan Ditangkap Karena Oplos Pupuk di Rumahnya Selama Empat Bulan

oleh -5 Dilihat
IMG 20211024 WA0021 1
Suasana gelar perkara kasus pupuk oplosan di Mapolsek Natar, Minggu (24/10/2021)./FOTO: Tasya

Lampung Selatan – Jajaran Polsek Natar menangkap SW yang merupaka tersangka pengedar pupuk oplosan di Jalan Rajawali, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (19/10/2021) kemarin.

Dalam gelar perkara kasus tersebut di Mapolsek Natar, Minggu (24/10/2021), terungkap bahwa polisi menyita barang bukti ratusan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku, serta peralatan pengoplos pupuk.

Pupuk oplosan yang disita antara lain 26 karung merk Merokempo, 81 karung merk Mahkota Mop, 55 karung merk KCL Daun Sawit dan 7 karung merk KCL Sasco.

Lalu 6 karung pupuk merk Kebo Mas 6, 30 karung kapur Kaptan, 47 karung garam, 80 lembar karung kosong merk Daun Sawit, dan 50 lembar karung kosong merk KCL Sasco.

Turut pula disita 1 unit alat jahit karung, 3 buah cangkul, 3 buah skop, 2 buah alat tumbuk dan 1 buah alat ayak.

Menurut Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin yang memimpin gelar perkara, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga di wilayah mereka ada upaya pengoplosan pupuk.

Tersangka diketahui menjadikan gudang di rumahnya sebagai tempat mengoplos pupuk, dan sudah mengedarkannya sekitar 4 bulan lalu. Peredarannya diakui tersangka untuk beberapa wilayah di Lampung.

“Tersangka mengoplos di rumah tapi olahannya sudah seperti dari pabrik. Kemungkinan tersangka lain pasti ada, tapi sementara baru satu yang kita tangkap,” ungkap Edwin.

Tersangka sendiri berperan mengoordinasi pengoplosan pupuk yang dilakukan beberapa orang lainnya.

Gelar perkara tersebut juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari dan Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Tobas, panggilan akrab Taufik Basari mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Natar dan Polres Lamsel mengungkap kasus pengoplosan pupuk yang tentu sangat meresahkan petani itu.

“Saya mengapreasiasi setinggi-tingginya. Semoga dengan pengungkapan kasus ini bisa membantu para petani mendapatkan pupuk dengan kualitas yang lebih baik,” tukas politisi Partai NasDem itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 121 dan 122 KUHP Undang-undang tentang Pertanian Nomor 22 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.