Rumah Digerebek, Ibu Muda Bandar Togel Warga Pringsewu Ditangkap

oleh -3 Dilihat
tsk 4

 

Pringsewu – Seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28), warga Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo ditangkap polisi atas kasus perjudian togel. Sementara suaminya DI, ditetapkan sebagai DPO usai lolos saat penggrebekan di rumahnya, Jumat (22/10/2021) kemarin.

AW ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial YO als Mboja (58) dan TO (55).

“Tiga orang tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan dirumah AW”, ungkap Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/10/2021).

Menurut Tobing, pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga atas maraknya perjudian togel di pekon Wonosari.

Hasil penyelidikan, anggota Tekab 308 Poldek Gadingrejo kemudian melakukan upaya penggrebekan di rumah salah seorang warga yang dicurigai sebagai bandar togel.

Saat penggrebekan, polisi berhasil mengamankan AW yang diduga sebagai bandar togel dan dua orang yang berperan sebagai pemasang, yakni YO dan TO.

“Satu terduga pelaku berinisial DI yang merupakan suami AW ditetapkan sebagai DPO,” ujar Tobing

Tersangka AW mengaku melakukan perjudian togel sejak 6 bulan lalu. Wanita muda itu mengaku nekat menjadi bandar togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur), untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ya kami membuka judi togel,” katanya kepada penyidik

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, 1 unit HP merek samsung, 1 buah nota catatan, 1 buah pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp75 ribu.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara,” jelas Tobing. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.