Catat! Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

oleh -5 Dilihat
KA

Diskursus Network – PT Kereta Api Indonesia memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para calon penumpang, yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Peraturan ini mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2021, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dalam Pelayanan Publik.

Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, aturan penggunaan NIK dan paspor berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharap langkah ini akan semakin memberi kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Joni.

Sebelumnya, aturan wajib menggunakan NIK sudah diterapkan pada pemesanan tiket KA Lokal sejak 31 Agustus lalu.

Adapun info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.