Empat Ketua Komisi DPRD Pringsewu Diperiksa Kejari, Lanjutan Kasus Korupsi Makan & Minum

oleh -3 Dilihat
IMG 20211022 WA0034 e1634896786277
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Median Suardi./FOTO: Anton

Pringsewu – Proses pemeriksaan saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Pringsewu masih berlanjut.

Pemeriksaan saksi-saksi baru dilakukan guna melengkapi berkas perkara Sri Wahyuni, tersangka korupsi anggaran kegiatan belanja makanan dan minuman rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat paripurna DPRD.

Terbaru, penyidik kejaksaan memeriksa empat orang saksi terkait anggaran dana kegiatan pada Sekretariat DPRD Pringsewu periode 2019-2020 pada Kamis (20/10/2021) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Intel Median Suwardi mengatakan, saksi yang diperiksa adalah empat orang yang menjabat sebagai ketua Komisi di DPRD Pringsewu.

“Para ketua komisi ini diperiksa seputar pengetahuannya dan seperti apa sebenarnya yang terjadi terkait penanganan perkara tersangka Sri Wahyuni,” kata Median saat ditemui diskursusnetwork.com di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021).

Sementara, penyidik kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Lantaran alasan kesehatan, sampai saat ini tersangka hanya dikenakan tahanan kota.

“Untuk kebutuhan pemeriksaan, masa penahanan ditambah 40 hari sejak penetapan tersangka awal Oktober lalu,” katanya.

Penyidik kejaksaan menargetkan berkas perkara tersangka Sri Wahyuni rampung pada awal November mendatang. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, kata Median, nantinya akan diserahkan terlebih dahulu kepada jaksa peneliti.

“Jaksa peneliti akan memfilter kelengkapan berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke persidangan nanti,” ungkapnya.

Apabila nanti sudah dikatakan lengkap, lanjutnya, maka perkara dengan tersangka Sri Wahyuni siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan berkas perkara selesai dan kita limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan Sri Wahyuni, Kasubbag Perlengkapan di Sekretariat DPRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja makanan dan minuman periode 2019-2020.

Dugaan korupsi mark-up anggaran oleh tersangka yang juga sebagai PPTK kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp311 juta.  []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.