Masih Dipermasalahkan, Polda Lampung Segel Kebun Tebu di Way Kanan

oleh -4 Dilihat
IMG 20211021 WA0032 e1634903244411

Way Kanan – Polda Lampung melalui Ditreskrimum Subdit II dengan didampingi Penasehat Hukum dari Petani Negara Mulya, memasang papan pelarangan aktivitas (status quo) terhadap lahan sengketa di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Pemasangan papan larangan aktivitas tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan dugaan tindak Pidana Pengrusakan Tanam Tumbuh (406 KUHP) milik 22 Petani Kampung Negara Mulya, yang diduga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira oknum anggota DPRD Way Kanan.

Saat ditemui awak media, Anton Heri, yang merupakan pengacara 22 petani tersebut mengatakan, awal mula peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh tersebut, berawal dari adanya penggusuran tanam tumbuh dilahan mereka yang diduga dilakukan Doni pada Kamis (1/8/2019) lalu.

“Maka pada 20 Agustus 2019, 22 petani tersebut melaporkan yang bersangkutan ke Polres Way Kanan,” kata Anton, Jumat (22/10/2021).

Meski diawal proses penegakan hukum untuk kliennya, lanjut Anton, berjalan lambat dan tertatih-tatih, tetapi mereka tetap percaya dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami sebagai Tim Penasehat Hukum 22 Warga Negara Mulya sangat mengapresiasi kinerja Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno berserta jajarannya yang mengambil alih perkara ini dari Polres Way Kanan,” ujarnya.

“Kami mewakili para petani Kampung Negara Mulya menggantungkan harapan besar kepada Polda Lampung segera menuntaskan perkara ini,” tambahnya.

Apalagi mengingat nasib hidup dan masa depan anak-anaknya dari tanah tersebut. Akibat dugaan perusakan tanam tumbuh tersebut, memaksa sebagian petani berkerja serabutan tanpa kepastian dengan upah Rp 70 ribu per hari untuk menyambung hidup keluarga. []

Laporan Kontributor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.