AJI & PWI Kecam Oknum Jaksa Intimidasi-Ancam Jurnalis Lampung Soal Kasus Illegal Logging

oleh -4 Dilihat
20211022 143805 1 scaled e1634908176995

Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam oknum jaksa berinisial AN yang diduga mengintimidasi jurnalis media online suara.com Ahmad Amri.

Selain intimidasi, pegawai kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman dan intimidasi tersebut diterima Amri ketika mengonfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Peristiwa itu terjadi di lantai dua Kejati Lampung. Tak hanya intimidasi dan ancaman, si oknum jaksa pun membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Kami mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Jumat (22/10/2021) dalam keterangan tertulisnya.

Hendry mengatakan, oknum jaksa yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi menyayangkan intimidasi dan ancaman verbal akan mempidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik.

“Intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). Terlebih dilakukan oleh oknum jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan,” tegas Juniardi saat dikonfirmasi pada Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.

“Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” tukasnya.

Juniardi meminta Kepala Kejaksaan Agung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korps Adhyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin citra jaksa yang lebih baik.

Meski telah ada pertemuan kedua pihak dan bersepakat berdamai, namun Juniardi mengingatkan pihak Kejati Lampung agar menghindari tindakan-tindakan seperti yang diterima oleh Ahmad Amri.

Pihak Kejati Sebut Ada Miskomunikasi

Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, perselisihan yang sempat terjadi antara kedua pihak murni kesalahan komunikasi.

“Saat itu dia (Jaksa AN) sebenarnya ingin buru-buru ke Polda Lampung untuk melaporkan perkara lainnya,” ujar Made.

AN juga kepada Made mengaku tidak pernah menerima sejumlah uang untuk mengurus hukuman suatu perkara.

“Tidak benar, beliau sudah sampaikan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya kalau terbukti benar,” sambung Made.

Peristiwa itu terjadi saat Amri hendak mengkonfirmasi sebuah informasi terkait dugaan oknum jaksa yang menerima sejumlah uang dari keluarga terpidana dalam kasus illegal logging.

“Niat saya untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang saya dapatkan saat saya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging yang mengatakan telah menyetor uang untuk meringankan hukuman suaminya,” ungkap Amri yang ditemui di Kejati Lampung.

Namun, lanjut Amri, setelah uang disetor, suami Desi malah hukumannya tidak berkurang.

“Jadi Desi memutuskan melaporkan kasus yang diduga dilakukan oknum jaksa tersebut ke Polres Pringsewu,” ujarnya.

Amri mencoba mengonfirmasi ke AN namun pesan WA nya tidak dibalas. Saat hendak ke bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung, Amri melihat AN dan menghampirinya.

“Dia (AN) lalu mengajak saya ke ruangannya. Tapi, dia minta saya menitipkan barang bawaannya termasuk HP ke pos penjagaan,” terang dia.

Awalnya Amri menolak HP dititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai jurnalis. Namun AN mengatakan itu sudah aturan masuk ke gedung Kejati Lampung.

“Saya ikuti saja dan menitipkan barang-barang saya ke pos penjagaan,” paparnya.

Saat dalam ruangan Amri mengaku langsung diintimidasi dengan mengatakan pesan WA sudah di screenshoot dan akan dikirim ke bagian Cyber Polda Lampung.

Menurut AN, pesan itu sudah bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). AN lalu mengatakan akan ada dua orang menelepon Amri.

“Dia ngomong kalau nanti ada dua orang yang mencari saya, sebab pesan WA sebelumnya yang dikirim itu dia tidak terima,” imbuhnya.

Pesan yang dimaksud AN adalah permintaan konfrimasi dari Amri, itu mengenai masalah jual beli perkara diduga melibatkan dirinya.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu,” ucap Amri menirukan perkataan AN. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.