Korban Pinjol Ilegal di Lampung Terus Bertambah, Dirkrimsus: Kantornya Tak Disini

oleh -5 Dilihat
IMG 20211021 WA0089
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin./FOTO: Tasya

Bandar Lampung – Laporan korban terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Polda Lampung kembali bertambah.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin, hingga hari ini Kamis (21/10/2021), masuk laporan tambahan korban pinjaman online ilegal dari masyarakat.

“Sebelumnya ada 5 Laporan terkait kasus pinjol, hari ini kami menerima lagi laporan dari masyarakat terkait kasus serupa,” katanya.

Terkait teknis penyelidikan, Ari memaparkan bahwa pihaknya telah mendalami keterangan-keterangan dari para korban dan telah mendatangi beberapa TKP.

“Dari seluruh laporan yang kami terima, tidak ada satu pun lokasi kantor pinjol ilegal yang berada di Provinsi Lampung,” ujar Alumni Akpol 1991 ini.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Muda di Bareskrim Polri itu juga akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung dalam hal penyelidikan kasus pinjol ilegal.

“Kami akan melibatkan OJK Lampung karena mereka yang mengetahui mana pinjol legal maupun ilegal. Melibatkan OJK karena juga memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi, terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol ini,” ungkap pria yang juga satu angkatan dengan Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo itu.

Polemik terkait pinjol belakangan menjadi marak di Lampung. Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik turut menjadi korban teror tagihan debt colector pinjol.

Nunik pun kemudian mengunggah hasil tangkap layar beberapa nomor tidak dikenal yang mengirimkan pesan tagihan atas seseorang yang tidak dikenalnya, ke akun Instagram pribadinya @mbak_nunik, dan kemudian ramai menjadi perbincangan. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.