Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung Lampung Ajukan Keberatan, PH Menduga Ada Aktor Intelektual

oleh -3 Dilihat
IMG 20211021 WA0079 1
Suasana sidang korupsi benih jagung di PN Tanjung Karang, Kamis (21/10/2021)./FOTO: Tasya

Bandar Lampung – Kedua terdakwa kasus korupsi benih jagung di Lampung melalui penasihat hukum (PH) nya menduga ada aktor intelektual dibalik penetapan tersangka Edi Yanto dan Imam Mashuri.

Pernyataan tersebut dilontarkan PH keduanya, Minggu Abadi Gumay, dalam persidangan dengan agenda pengajuan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (21/10/2021).

Menurut Gumay, dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut tidak cermat.

“Kami keberatan dengan penetapan tersangka terhadap klien kami. Karena kondisinya belum ada perhitungan kerugian negara yang benar-benar valid. Kemudian, kami juga keberatan terhadap penerapan Pasal 2 dan 3,” katanya.

Untuk penghitungan kerugian negara itu sendiri, Gumay menilai dihitung oleh lembaga yang tidak berkompeten. Karena menurutnya yang berkompeten adalah BPK RI dan BPKP.

“Ini malah yang dipakai akuntan publik. Versi kita penghitungan itu tidak valid,” tegasnya.

Selain itu keberatan lainnya, dalam dakwaan itu mengkontruksikan kliennya ini sebagai aktor intelektualnya. Menurut dirinya, Edi Yanto ini sama sekali tidak ikut campur tangan terkait pengadaan benih jagung tersebut.

Gumay juga menduga bahwa ada aktor intelektual atas penetapan tersangka terhadap Edi Yanto. Menurutnya, Dalam kepengurusan itu wewenang dari pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian Pokja dan unit layanan pengadaan (ULP). Gumay mengklaim kliennya itu tidak pernah bertemu dengan orang bernama Bagyo selama kegiatan itu.

“Jadi sebagaimana tadi disampaikan bahwa Imam Mashuri ini masuk (menang lelang) itu tidak ada komunikasi dan sangkut pautnya dengan klien kami (Edi Yanto). Dia masuk melalui Bagyo (selaku PPK). Itu menurut Imam Mashuri,” jelasnya.

Menurutnya lagi, sebenarnya kewenangan penunjukan langsung itu dari PPK, Pokja dan ULP.

“Jadi mereka inilah yang tahu kenapa Imam Mashuri yang ditunjuk. Klien kami ini tidak tahu menahu. Klien kami hanya normatif ketika proyek semua sudah selesai melakukan pembayaran itu sudah sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Hal senada juga di utarakan oleh Robi Oktora selaku PH Imam Mashuri. Kliennya menurut Robi hanya berada di dalam bagian pengadaan dan bukan penguasa anggaran.

“Klien kami ini kan sudah ada pengembalian juga. Ya senilai Rp 1 miliar lebih lah,” kata dia yang dimaksudkan kliennya sudah mengembalikan uang kerugian ke negara.

Tak hanya itu saja, keberatan lainnya mengenai adanya pengadaan benih yang kadaluarsa. Pada dasarnya menurut Robi, benih yang kedaluwarsa itu pun masih bisa dipakai.

“Tetapi spesifikasinya saja yang berkurang,” tukasnya.

Sidang pun ditunda hingga Kamis (28/10/2021) dengan agenda jawaban tertulis dari JPU atas eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.

Jaksa penuntut umum Vita Hestiningrum dalam dakwaan terdakwa Edi Yanto mengatakan PT Dempo Agro Pratama Inti tidak memiliki kualifikasi dan menyediakan benih jagung, dan tidak sesuai spesifikasi sehingga berakibat merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar.

Kedua terdakwa didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sehingga melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.