Bermodal Eskrim, Kakek 68 Tahun Cabuli Bocah Tetangganya di Lampung Tengah

oleh -2 Dilihat
pencabulan
Ilustrasi/suara.com

Lampung Tengah – Seorang kakek bernama Simas (68) warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap polisi karena tega mencabuli anak di bawah umur.

Perbuatan bejat kakek kepada bocah yang merupakan tetangganya itu terbongkar setelah korban trauma dan menceritakan kepada keluarganya.

Menurut Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra, peristiwa itu terjadi bermula saat tersangka menawarkan diri untuk mengantarkan korban menggandakan atau fotokopi raportnya. Tersangka menawarkan mengantarkan dengan motor lalu dan korban dibelikan eskrim.

“Setelah itu korban lalu diajak tersangka ke samping sebuah gubuk di kebun warga di wilayah Kecamatan Kalirejo, dan mancabulinya,” ungkap Kamis (21/10/2021).

Dari penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti satu helai baju kaos lengan panjang warna warni, satu helai celana pendek warna merah, dan satu helai celana dalam warna warna kuning milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.