Berdalih Bawa Kayu Sonokeling Titipan, Pria Lampung Timur Ditangkap di Lampung Utara

oleh -2 Dilihat
ilegal
Ilustrasi/zonasultra.com

Lampung Utara – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Utara, menangkap seorang warga Lampung Timur di Jalan Lintas Sumatera wilayah Kecamatan Abung Barat, karena kedapatan membawa kayu ilegal jenis sonokeling yang bernilai ratusan juta rupiah.

Tersangka bernama Sutomo, warga Kabupaten Lampung Timur ini, terpaksa harus menjalani pemeriksaan polisi, setelah dibekuk polisi.

Saat diperiksa polisi, Sutomo berdalih hanya diminta untuk mengantar kayu ke wilayah Lampung Timur dengan upah tertentu.

“Tersangka ditangkap dari laporan masyarakat,” ungkap Kanit Tipidter Polres Lampung Utara Ipda Anton Prabowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Hutan Lindung, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.