Sudah Diberi Surat Peringatan Kedua, Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Terancam Dipecat

oleh -4 Dilihat
DPRD Pringsewu e1634562485122
Kantor DPRD Pringsewu./FOTO: Anton

Pringsewu – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu Rizki Raya Saputra terancam dipecat sebagai anggota DPRD. Dia disebut sudah menerima surat peringatan kedua dari partai berlambang banteng yang menaunginya.

Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi membenarkan surat peringatan untuk Rizki Raya Saputra.

“Dari internal partai sudah diberikan sanksi, diberikan surat peringatan kedua,” kata Palgunadi saay dikonfirmasi Minggu (17/10/2021) kemarin.

Sebelumnya diketahui, Rizki Raya Saputra beberapa kali tersangkut persoalan terkait jabatannya sebagai anggota DPRD Pringsewu. Rizki dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik anggota DPRD terkait sumpah jabatan dan janji jabatan.

Saat itu Rizki mangkir dari tugasnya melakukan perjalanan dinas. Kasusnya sempat disidangkan di Badan Kehormatan DPRD dan memberikan sanksi terhadapnya.

Bahkan, salah satu koleganya menyebut Rizki sudah beberapa bulan ini tidak mengikuti agenda kerja di Gedung Dewan.

“Sudah 5 bulan ini beliau tidak bekerja,” kata salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya kepada diskursusnetwork.com, juga Minggu kemarin.

Terbaru, Rizki tersangkut masalah pengembalian sisa anggaran perjalanan dinasnya. Rizki terancam diadili atas kasusnya oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

“Kalau di partai peringatan kedua itu sudah berat, mendekati pemberhentian. Kalau sampai diberikan peringatan ketiga dan tidak berubah diusulkan untuk pemberhentian,” jelasnya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.