Janji Menikahi, Remaja di Lampung Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh -3 Dilihat
cabuli

Lampung Tengah – Jajaran Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap seorang remaja tersangka asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan seteah adanya laporan dari ibu korban.

Pelaku berinisial AI (18) warga Kecamatan Seputih Banyak itu ditangkap di rumahnya, dan langsung dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mengatakan, ibu korban melaporkan atas perbuatan asusila tersangka pada anaknya yang berumur 16 tahun di rumah tersangka.

“Korban dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka,” jelas Tarmuji saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

Dari penangkapan tersangka polisi menyita pakaian saat peristiwa pencabulan itu terjadi sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomot 23 tahum 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.