DPRD Desak Pemkab Pringsewu Buat Aturan Retribusi Wisata, Manfaatkan Bendungan Way Sekampung Jadi PAD

oleh -6 Dilihat
IMG 20210924 WA0013
Bendungan Way Sekampung./Foto: Anton

Pringsewu – DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu untuk memanfaatkan keberadaan Bendungan Way Sekampung, sebagai potensi penyumbang PAD dari sektor retribusi tempat wisata.

Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najarrudin meminta, pihak pemkab secepatnya menyiapkan aturan berkaitan dengan manfaat yang bisa diperoleh dari Bendungan Way Sekampung.

“Kita melihat ada potensi pendapatan daerah dari bendungan, yakni potensi dari lokasi wisata. Disporapar harus mempersiapkan langkah-langkah sejak awal jangan sampai terlambat,” kata Najarrudin, saat rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Pringsewu bersama dengan Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas PU-PR, Kamis (14/10/2021).

Dalam rapat, DPRD meminta agar pemerintah kabupaten memfasilitasi adanya pertemuan khusus dengan Balai Besar, guna membahas kewenangan pengelolaan, yang sementara masih berada di kewenangan provinsi. Selain itu, Komisi III juga mengusulkan agar pemerintah daerah membentuk Pokja terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung.

Sebagai informasi, Bendungan Way Sekampung merupakan salah satu Proyek Stategis Nasional yang dibangun pemerintah pusat dengan anggaran biaya Rp1,78 triliun. Bendungan yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Kamis (02/09/2021), memiliki kapasitas tampung 68.06 juta meter kubik dengan luas genangan 800 hektare, mampu mengairi 55.000 hektare daerah irigasi eksisting dan 17.500 hektare daerah irigasi baru.

Meski menjadi lokasi pembangunan, wilayah Kabupaten Pringsewu tidak mendapatkan manfaat dari aliran bendungan. Kehadiran bendungan hanya bisa dimanfaatkan sebagai objek wisata air dan pelestarian lingkungan di sekitar wilayah genangan.

Lebih lanjut Najarrudin mengatakan, adanya bendungan maupun lokasi-lokasi wisata yang ada, bisa dimanfaatkan sebagai potensi penyumbang PAD dari retribusi lokasi wisata.

“Dengan pengelolaan yang baik dan benar, pungutan retribusi dari lokasi-lokasi wisata diharap berkontribusi menyumbang tambahan PAD,” katanya.

Diketahui, kurun waktu 4 tahun sejak 2017 lalu pemerintah Kabupaten Pringsewu tengah gencar menggalakkan daerah potensi wisata di sejumlah wilayah. Namun, keberadaan sejumlah objek wisata yang dibangun oleh pemerintah belum satupun yang bisa menyumbang PAD.

Seperti lokasi wisata Talang Indah, di daerah Pajaresuk, Pringsewu. Salah satu ikon wisata di daerah berjuluk Bumi Jejama Secancanan.

Miliaran rupiah dianggarkan pemerintah kabupaten untuk membangun wisata alam yang terdapat saluran air raksasa peninggalan Belanda itu. Termasuk lokasi wisata Telaga Gupit di Gadingrejo. Tidak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunannya.

Namun, sinergitas antara pemerintah kabupaten dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam pengelolaan tempat wisata selama ini belum mampu menggali potensi-potensi retribusi dari tempat wisata. Terlebih, ketidakseriusan pemkab dalam menyiapkan aturan pemanfaatan retribusi lokasi wisata meski sudah bertahun-tahun berjalan

Sekretaris Komisi III DPRD Pringsewu Aris Wahyudi mengatakan, adanya potensi pengelolaan parkir baik di sekitar bendungan yang akan dijadikan destinasi wisata baru maupun di lokasi-lokasi wisata yang lain, diharap bisa berkontribusi pada PAD dari sektor retribusi.

Untuk itu, ia mendorong pemkab agar segera memiliki aturan sebagaii payung hukum dalam pemanfaatan retribusi tempat wisata.

“Selama ini pemkab belum memiliki aturan. Diharapkan pemkab segera memiliki aturan sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Politisi PDIP itu juga mendorong Dinas PU-PR agar melakukan perencanaan pembangunan yang diperlukan untuk mempercepat akses dan   mempercantik di seputaran bendungan.

Termasuk yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebersihan, kata dia, jangan sampai bendungan  menjadi menjadi kumuh dan tidak terawat.

“Meskipun kita tahu, bendungan ini milik Balai Besar dari Kementerian PU-PR. Namun Pemkab harus mempersiapkan dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang ada di sana untuk kepentingan pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” tutupnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.