Berkedok Barang Pindahan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal ke Lampung

oleh -6 Dilihat
tasya
Barang bukti rokok ilegal yang disita Bea Cukai Lampung, Kamis (14/10/2021). FOTO: Tasya

Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menyita 928.000 batang rokok dengan berbagai merk dengan modus membawa barang-barang pindahan, Kamis (14/10/2021).

Petugas bea cukai juga menangkap sopir berinisial HDR dan seorang kondektur saat menuju pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono menjelaskan, operasi penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari unit intelejen yang aktif melakukan pemantauan dan pembinaan.

“Salah satunya info yang masuk ada pengiriman rokok dari Jawa Tengah ke Lampung. Mereka juga menyampaikan ciri-ciri kendaraan, lalu kita lakukan pengamatan di Pelabuhan Bakauheni,” ujarnya saat gelar perkara.

Pada saat truk melintas, pihaknya melakukan pemeriksaan. Lantas ditemukan barang-barang tersebut disamarkan dengan barang pindahan rumah.

Dari hasil pemeriksaan dari penindakan tersebut, didapati rokok berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai, dan diperkirakan nilai barangnya sebesar Rp 946.560.000.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622.056.960. Sementara sopir yang kami tangkap mengaku sudah tiga kali mengirimkan barang seperti ini,” lanjut Kunto.

Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kunto mengatakan, dengan pengiriman ini kemungkinan besar ada pengepulnya di Lampung. Lantaran memang ratusan ribu batang rokok ini ditujukan ke Lampung. \

Penemuan Hasil Tembakau ilegal tersebut telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.