Wanita Paruh Baya Warga Pesawaran Pekerjakan Tukang Ojek Sebagai Kurir Sabu

oleh -15 Dilihat
IMG 20211012 WA0021 1 e1634021242703
Kedua tersangka usai ditangkap jajaran Polres Pringsewu, Selasa (12/10/2021). FOTO: Anton Nugroz

Pringsewu – Dua tersangka penyalahgunaan narkoba yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Pringsewu.

Tersangka yang ditangkap salah satunya wanita paruh baya berinisial UM, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan. Wanita berusia 51 tahun itu diduga sebagai bandar yang menyuplai narkoba ke tersangka T, pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, penangkapan tersangka UM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan T, yang ditangkap saat sedang mengantarkan narkoba di wilayah Kecamatan Banyumas, Pringsewu.

Menurut Khairul, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Banyumas. Setelah melalui penyelidikan, polisi bisa menangkap T di ruas jalan Pekon Banyu Urip.

“Saat digeledah, di dalam kantong celana pelaku ditemukan barang bukti dua buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” kata Khairul dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Selasa siang.

Dari penangkapan tersangka T, polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba yang dimilikinya didapat dari UM.

“Berbekal pengakuan tersangka T, polisi kemudian menggerebek UM di rumahnya di Desa Sukaraja, Gedongtataan,” ungkapnya.

Namun, dalam proses penggeledahan di rumah tersangka UM, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Dari tangan UM, polisi hanya menyita plastik klip dan peralatan hisap sabu.

Lebih lanjut Khairul menjelaskan, tersangka T sudah 2 tahun menjadi kurir narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.