Tiga Oknum ASN Tanggamus Digerebek Sedang Pesta Sabu di Rumah Dinas Pemkab

oleh -5 Dilihat
ASN
Ilustrasi/jurnalnews

Tanggamus – Tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial CH (45), AC (43), dan JO (43) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sementara satu orang lagi berinisial JA (31) seorang warga Kecamatan Kota Agung Timur juga ditangkap bersama ketiganya.

Keempat tersangka ditangkap di sebuah perumahan dinas Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Senin siang kemarin. Saat gerebek, polisi menemukan barang bukti berupa 4 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu dan 3 buah sedotan pipet.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pengegrebekan itu berdasaran informasi masyarakat, bahwa di sebuah rumah dinas Pemkab Tanggamus sering dijadikan lokasi pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi warga itu, polisi lalu menyelidiki dan setelah yakin langsung mengegrebek rumah dinas yang dicurigai.

Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, yang diduga sudah habis dikonsumsi oleh keempatnya. Dari tiga ASN itu, dua diantaranya oknum ASN Satpol PP Pemkab Tanggamus.

“Hasil tes urine keempat tersangka juga positif mengandung metamfetamine,” ungkap Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (12/10/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun atau rehabilitasi. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.