Takut Dana Bansos Tak Cair, Warga Pringsewu Antusias Ikut Vaksinasi

oleh -3 Dilihat
vaskin 1 e1633956444458
Suasana warga Pringsewu divaksin./FOTO: Anton

Pringsewu – Sejumlah warga penerima bantuan sosial di Kabupaten Pringsewu tampak antusias mengikuti vaksinasi yang di selenggarakan Polres Pringsewu di Gor Mini Kuncup, Senin (11/10/2021). Warga takut tak lagi menerima bantuan pemerintah jika tidak divaksin.

Seorang warga bernama Ratna, saat ditemui wartawan mengaku mendapatkan informasi untuk pencairan bantuan pemerintah kali ini warga wajib divaksinasi.

“Kalau gak ikut vaksin, katanya bantuan berasnya ditunda,” katanya kepada diskursusnetwork.com, disela anteran untuk menerima vaksinasi, Senin pagi.

Wanita asal Pekon Sidoharjo itu mengaku sebelumnya di Kantor Pekon tempat tinggalnya sudah dilaksanakan kegiatan vaksinasi. Namun, kata dia, saat itu ia belum mengetahui kalau vaksinasi menjadi syarat untuk mengambil bansos sehingga ia tidak ikut divaksin.

“Bantuan beras bentar lagi katanya cair. Makanya saya datang ke sini untuk divaksin. Kemarin saya gak ikut vaksin,” kata dia menunggu giliran sembari menggendong sang anak.

Senada diungkapkan Fajar, warga asal Keluraham Pringsewu Barat yang mengaku mendapatkan informasi dari teman-temannya sesama penerima bansos bahwa syarat mengambil bantuan wajib vaksinasi.

“Saya nganter istri. Katanya kalau belum divaksin gak bisa dapet bantuan,” katanya.

Diketahui, sempat beredar sebuah tangkapan layar tentang aturan wajib vaksin bagi warga penerima bantuan dalam sebuah unggahan aplikasi perpesanan Whatsapp. Bahkan unggahan itu sempat dibagikan oleh seorang pekerja sosial di status whatsappnya.

Dari tangkapan layar yang sempat viral itu disebutkan, bagi warga sasaran penerima vaksin yang tidak melakukan vaksinasi akan dilakukan penundaan sampai penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial.

Aturan yang viral tersebut sebenarnya mengacu pada regulasi yang pernah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pada 9 Februari lalu Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima vaksin Covid-19, dimana orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi, berdasarkan Pasal 13A ayat (4) Perpres 14/2021, maka orang tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, ataupun denda.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Titik Puji Lestari mengatakan sejauh ini tidak ada syarat wajib vaksin bagi warga penerima bantuan. Meski demikian, ia tak menampik adanya informasi wajib vaksin bagi warga penerima bantuan yang beredar lewat jejaring sosial whatsapp.

“Saya juga dapat. Tapi belum ada tindak lanjut terkait informasi yang beredar. Hanya potongan tangkapan layar saja,” kata Tuti di ruang kerjanya, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dan Penanganan Fakir Miskin Sugeng Pramono menjelaskan bahwa bantuan sosial kepada warga akan tetap disalurkan. Namun bantuan sosial bagi warga prasejahtera, baik PKH maupun BPNT yang rencananya cair di bulan Oktober ini memang belum bisa direalisasikan.

“Ya, karena belum ditransfer dari pusat. Rekening warga masih kosong,” katanya.

Terkait beredarnya kabar aturan wajib vaksinasi bagi warga penerima bantuan, Sugeng mengatakan hal itu tidak memengaruhi hak warga penerima bantuan di Kabupaten Pringsewu. Sebab, kata dia, pihak Dinas Sosial Pringsewu sampai sekarang belum mendapatkan surat edaran untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

“Biasanya dari Provinsi ada surat pemberitahuan ke kabupaten adanya perubahan-perubahan terkait aturan. Tapi sampai saat ini Dinsos Pringsewu belum menerima,” ungkapnya. “Dan seperti penyaluran di bulan bulan sebelumnya, bantuan tetap akan kita salurkan,” imbuhnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.