Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Karena Cabuli Anak di bawah Umur

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 10 12 at 09.41.24 199x300 1
Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, NUR (19) diamankan di rumahnya.

Lampung Selatan-Jajaran Polsek Jati Agung mengamankan NUR (19) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.

Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Mawar (17) (nama samaran) pada Rabu (22/9/2021) pukul 11.30 WIB di Kamar kos Jatibaru Kecamatan Jati Agung Lamsel.

Kapolsek Jati Agung Iptu Anwar Mayer Siregar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Nur (19) dilakukan setelah adanya laporan dari SP (43) warga Karang Anyar Kecamatan Jati Agung.

Dalam laporannya dijelaskan, pada hari Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di salah satu kamar kos di desa Fajar Baru Kecamatan Jati agung, pelaku telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur.

“kejadian nahas itu terjadi ketika pelaku janjian akan ketemuan dan mengajak main korban. Namun saat dalam perjalanan pelaku mengajak mampir ke kontrakan milik sepupu korban yang sepi karena di tinggal keluar pemiliknya” ungkap Iptu Anwar Mayer Siregar.

Iptu Anwar menjelaskan, setelah mampir pelaku mengajak masuk dan menarik tangan korban ke dalam kamar lalu dengan cepat pelaku langsung mengunci pintu kamar dan menyuruh korban rebahan diatas kasur hingga terjadi perbuatan tidak senonoh.

Saat Nur menjalankan aksi bejatnya, tak lama kemudian Novita RM pemilik kontrakan yang juga sepupu korban datang, sehingga pelaku bergegas keluar kamar meninggalkan korban. Melihat kejadian tersebut Novita memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Jati Agung.

Saat ini pelaku terancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan berupa baju seragam sekolah warna hijau kombinasi hitam, rok warna hitam, dan pakaian dalam. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.