Jual Sabu Untuk Nikah, Pengedar Barang Haram di Lampung Dibekuk, 1 Kg Kristal Putih Disita

oleh -3 Dilihat
sabuuuu

Bandar Lampung – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.

Satu tersangka pengedar atas nama Mas Jaka (30), warga Kecamatan Tanjung Karang Timur, digerebek di sebuah kamar kosan di kawasan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Penggerebekan itu menurut polisi dilakukan setelah sebelumnya menangkap tersangka kurir narkoba Bayu Yuda (29), saat akan mengantar ke pemesan di wilayah Kecamatan Kedamaian.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.

Dari keterangan gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (11/10/2021) siang, menurut polisi kedua tersangka diidentifikasi sebagai bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas provinsi.

Hal itu disimpilkan setelah keduanya mengaku dua kali mendapat kiriman sabu kristal dari Aceh.

“Namun kami akan terus kembangkan penyelidikan, terkait benar atau tidaknya narkoba itu dikirim dari Aceh,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.

Salah satu tersangka mengatakan bahwa sabu yang mereka dapat dari Aceh itu, akan diedarkan di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Tersangka Bayu juga mengaku terpaksa menjual sabu karena kepepet biaya untuk menikah.

Dari tersangka polisi menyita 13 paket sabu-sabu kristal seberat 1 kilogram, empat paket sabu seberat 20 gram lebih, dua buah timbangan digital, serta tiga ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, serta 2 kartu ATM.

Polisi masih terus mengejar kawanan sindikat lainnya, dan memburu tersangka berinisial R yang diakui sebagai pemasok sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Tim DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.