Diskusi FJPL: Jurnalis Harus Paham Cara Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

oleh -3 Dilihat
jurnalis e1633919892231

Bandar Lampung – Forum Jurnalis Perempuan Lampung (FJPL) menggelar diskusi perdana membahas peran jurnalis dalam memberitakan kasus pelecehan atau kekerasan seksual secara virtual, Minggu (10/10/2021) malam.

Diskusi ini sekaligus memperkenalkan FJPL yang dibentuk oleh sembilan jurnalis perempuan di Lampung pada 18 September 2021. Mereka adalah Ketua FJPL Vina Oktavia (Harian Kompas), Wakil Ketua Rinda Mulyani (Portal News), Sekretaris Silviana (IDN Times), Bendahara Faiza Ukhti (Rmol Lampung).

Selanjutnya, anggota Sulis Setia Markhamah (Tribun Lampung), Bella Ibnaty Sardio (Lampung Geh), Sekar Sari Indah Cahyani (INews lampung), Rohmah Mustaurida (Kupas Tuntas), dan Kiki Novilia (Tribun Lampung)

Ketua FJPL Vina Oktavia mengatakan, forum ini dibentuk sebagai wadah untuk diskusi antar anggota. Selain itu, forum ini juga diharapkan bisa memberikan advokasi yang lebih baik pada jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual saat mengerjalan kerja-kerja jurnalistik.

“Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya untuk jurnalis perempuan dan pers mahasiswa untuk bergabung,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima diskursusnetwork.com, Senin (11/10/2021).

Dalam diskusi tersebut, FJPL menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi, Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit, dan Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho.

“Diskusi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang sama bagi media dalam memberitakan kasus pelecehan atau kekerasan seksual,” tambahnya.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Damar Lampung Ana Yunita Pratiwi mengatakan, seorang jurnalis harus memiliki perspektif dan empati pada korban agar tidak membuat trauma baru ketika kasusnya muncul di publik.

Dalam pemberitaan, jurnalis seringkali hanya menginisialkan nama korban, tapi tetap menulis alamat rumah maupun identitas keluarganya.

Hal itu membuat korban justru mendapat perudungan dan trauma. Bahkan, ada korban yang diberhentikan dari tempat kerjanya setelah kasus kekerasan seksual yang dialaminya di angkat ke media massa.

Menurut Ana, Komnas Perempuan pernah melakukan monitoring terhadap sembilan media yang memberitakan kasus kekerasan seksual.

Hasilnya, pelanggaran paling banyak adalah penggunaan diksi yang bias, pilihan kata yang perempuan seperi objek seks, mengungkapkan identitas korban, hingga stigma korban yang menimbulkan kekerasan.

Sementara itu, Direktur LBH Pers Lampung Chanda Bangkit mengatakan, kasus kekerasan seksual termasuk berita yang menarik perhatian pembaca.

Namun, media sering kali lupa dengan dampak psikologis korban akibat pemberitaan yang berulang-ulang. Apalagi, judul artikel yang ditampilkan kerap bombastis dan isi pemberitaan justru menyudutkan korban.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, jurnalis harus berpihak pada kebenaran saat meliput kasus kekerasan seksual.

“Bagaimana jurnalis bisa memberitakan kasus kekerasan seksual jika dia tidak memihak kepada penyintas, ini soal perspektif. Pers harus menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara,” ujarnya.

Menurut dia, media massa di Indonesia dapat mencontoh pemberitaan pelaku kekerasan seksual Reynhard Sinaga oleh media massa di Manchester, Inggris. Di mana media massa nyaris tidak membahas soal korban, melainkan fokus pada tindakan pelaku yang kejam. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.