Dua Warga Lampung Ditangkap Sedang Pesta Sabu Bersama Pembuat Senpi Rumahan

oleh -5 Dilihat
ttttttttt 1 1536x864 1

Diskursus Network – Anggota Resmob Shadow Walet (SW) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan membongkar industri rumahan (home industri) senjata api rakitan di Dusun Umbul Sari, Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.

“Terbongkarnya ‘home’ industri ini setelah dilakukan penggerebekan oleh anggota dipimpin Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Apromico pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon didampingi Kasi Humas, Iptu Edi Arianto di Martapura, dikutip dari Antara, Minggu (10/10/2021).

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan tersangka pembuat senjata api (senpi) rakitan berinisial RY (37) warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur.

Tersangka ditangkap saat sedang memakai narkoba jenis sabu di rumahnya, bersama dua rekannya yaitu RH (25) dan FT keduanya warga Desa Kalitawar, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung sebagai pemilik narkotika.

“Saat penggerebekan, tersangka RY bersama rekannya RH dan FT sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Dari tangan tersangka RY polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gerinda, dua alat bor, satu buah alat kikir, satu buah gulungan colokan kabel, satu buah kompresor las, satu buah ragum, satu buah lempeng besi pembentukan “magazine” dan satu buah besi bekas rel kereta api.

Kemudian polisi juga menyita enam buah besi berbentuk “magazine”, satu buah besi bulat bakal jadi slinder senjata api rakitan, satu buah ujung laras senjata FN, dan satu buah senjata api rakitan jenis FN gagang kayu warna coklat.

Lalu satu buah senjata api rakitan jenis revolver gagang kayu warna coklat berikut empat butir amunisi Pin 38mm, satu rangkaian senjata api jenis FN dengan magazine dan satu buah laras berikut gagang kayu warna coklat sebagai barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba sebanyak enam paket jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, termasuk satu buah timbangan, satu buah sekop plastik dan dua buah korek api gas.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.