Buruan Cek Rekening! Dana PKH Cair Oktober 2021, Ini Besaran & Cara Daftarnya

oleh -3 Dilihat
pkh
Ilustrasi/radarmadura

Lampung – Bantuan pemerintah Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali cair pada Oktober 2021.

Bantuan PKH  berupa uang dan sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tentu dengan kesesuaian kategori penerima PKH yang ditetapkan Kementerian Sosial.

Data diupdate per tiga bulan, untuk itu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PKH bisa langsung menghubungi dan mendatangi langsung kelurahan atau desa setempat.

“Kalau menurut siklusnya pertiga bulan sekali dan untuk PKH syaratnya yakni keluarga miskin, memiliki komponen kesehatan dan pendidikan, lansia dan disabilitas berat. Data dientry oleh petugas  kelurahan melalui musyawarah desa atau kelurahan,” ungkap Miftahul Rohman selaku Administrator Pangkalan Data Sekretariat PKH Provinsi Lampung saat dikonfirmasi, Jumat kemarin.

Selama program ini masih ada, lanjut Rohman, masyarakat yang memenuhi kriteria komponen yang disyaratkan PKH  kemungkinan akan dapat.

Mengutip dari kemensos.go.id, PKH diperuntukkan untuk keluarga miskin terutama ibu hami dan anak untuk mendapatkan fasilitas layanan Kesehatan dan Pendidikan yang tersedia di lingkungan tinggal.

PKH juga mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia. Melalui PKH, masyarakat didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi perawatan, hingga akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bantuan ini diperuntukkan untuk menanggulangi kemiskinan dan mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional sesuai dengan Nawacita Presiden RI. Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan yang berkisar dari Rp 900.000 hingga Rp 3.000.000 yang secara berkala akan digelontorkan.

“Data PKH selalu diupdate dan ada kemungkinan akan berubah. Jumlah dana yang didapat tergantung komponen penerima dan tugas kami memverifikasi data penerima. Untuk besarannya sesuai sama yang ditetapkan pemerintah,” terus Rohman.

Lebih lanjut ia mengatakan untuk skema bantuan ibu hamil pada 2021 itu Rp 3 juta per tahun, dan  anak usia dini Rp 3 juta, siswa SD Rp 900 ribu, siswa SMP Rp 1,5 juta dan siswa SMA Rp 2 juta. Kemudian disabilitas Rp 2,4 juta, lansia Rp 2,4 juta.

“Untuk skema segitu kisarannya, tapi untuk realisasinya masuk ke rekening masing-masing,” pungkas Rohman.

Berikut gambaran data bantuan PKH yang akan diterima Oktober 2021.

  1. Ibu Hamil/Nifas Rp 3.000.000,00 per tahun
  2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun Rp 3.000.000,00 per tahun
  3. Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000,00 per tahun
  4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000,00 per tahun
  5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000,00 per tahun
  6. Penyandang Disabilitas berat Rp 2.400.000,00 per tahun
  7. Lanjut Usia Rp 2.400.000,00 per tahun.

Dana program PKH ini disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui penerima bantuan sosial PKH, berikut Langkah-langkahnya:

  1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Kemudian, masukkan kode pada kolom.
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon “Reload” untuk mendapatkan kode baru.
  6. Tekan tombol “Cari” data.

Laporan Reporter: Suci Pebrina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.