Yeiii…BSU Pekerja Tahap 4 & 5 Cair Sekaligus di Oktober, Cek Selengkapnya Disini

oleh -11 Dilihat
Pemerintah akan salurkan BLT minyak goreng
Pemerintah akan salurkan BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu.

Diskursus Network – Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atai upah bagi pekerja atau buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja, dalam penanganan dampak Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji dijadwalkan cair pada sepanjang Oktober 2021, untuk tahap 4 dan 5. BSU tahap I sudah cair pada 10 Agustus 2021 senilai Rp1 juta. Pemerintah menjadwalkan BSU cair selama lima tahap sepanjang tahun 2021.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menargetkan ada 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU tersebut. Pencairan BSU subsidi gaji tahap terakhir untuk tahun 2021 masih menunggu informasi resmi dari Kemnaker.

Pemerintah akan memperluas cakupan penerima Program BSU secara nasional, yang menargetkan sebanyak 1,79 juta pekerja.

Kebijakan perluasan tersebut setelah Kemnaker melakukan diskusi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Kementerian Keuangan, setelah mengetahui masih tersisanya alokasi anggaran sebesar Rp1,79 triliun.

Adapun syarat memperoleh BSU adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.