Lampung Tengah – Seorang remaja berinisial RMD (18) warga Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah ditangkap polisi. Ia dilaporkan ke polisi karena telah melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, saat itu ibu korban curiga dengan perilaku anaknya, dan saat ibu korban meminjam HP milik anaknya namun tidak diberikan.
“Akhirnya si ibu mengetahui perbuatan RMD kepada anaknya dari chat di WhatApps korban, dan langsung melaporkannya ke polisi,” ujar Tarmuji pada Kamis (7/10/2021).
Tarmuji melanjutkan, kejadian itu dilakukan tersangka di rumahnya, dengan modus membujuk korban akan menikahi.
“Orang tua korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dengan membawa barang bukti pakaian korban,” pungkas Tarmuji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ()
Laporan Kontributor: Deny Fernando