6 Remaja Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Diringkus, Curi Puluhan Ribu Data KTP

oleh -4 Dilihat
TSK
Ilustrasi/klikapa.com

Diskursus Network – Polisi menangkap sindikat praktik pemalsuan data peserta Kartu Prakerja di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 6 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi menyebut sindikat tersebut sudah meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta.

Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara menangkap kompoltan pemalsuan data prakerja yang tergabung dalam satu sindikat. Para tersangka memanipulasi KTP ratusan warga untuk mendapatkan pencairan dana insentif prakerja. Mereka ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kota Medan.

Para tersangka yang tergolong masih muda tersebut telah melakukan aksi kejahatan selama tiga bulan terakhir. Modusnya dengan memalsukan data KTP dengan mengubah foto dan data diri, dan nomor induk kependudukan (NIK) dengan tetap mengikuti KTP aslinya.

“Mereka kemudian mendaftarkan ke situs prakerja dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Selama 3 bulan terakhir melakukan pemalsuan data, mereka meraup uang sebesar Rp 75 juta,” ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dilansir dari cnn.com, Kamis (7/10/2021).

Ia menyebutkan, dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni beberapa laptop dan puluhan telepon genggam yang digunakan untuk memanipulasi dan registrasi ke situs prakerja. Polisi juga menyita ratusan kartu selular, serta foto copy KTP palsu.

Para tersangka menggunakan KTP orang lain yang kemudian didaftarkan, dan sudah sebanyak 19.424 data yang sudah digunakan. Data tersebut didapatkan dari media sosial, termasuk aplikasi telegram dan setelah berhasil didaftarkan via online, dana bantuan dari pemerintah pusat itu masuk ke rekening dompet digital mereka.

Keenam tersangka itu adalah RDP (23) warga Rokan Hulu, NS (23) warga Rokan Hulu Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH (28) warga Simalungun, AR (22) dan MSH (29) warga Deliserdang.

Untuk mempertanggujngjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 35 atau 263 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman 5 penjara. ()

Laporan: Suci Pebrina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.