Dua Pemuda Pesawaran Ditangkap Miliki Tiga Bungkus Sabu

oleh -3 Dilihat
narkoba

Pesawaran – Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap dua pemuda bernama Noviardi (31), warga Desa Harapanjaya, Kecamatan Kedondong dan Kurniawan (26), warga Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Senin (4/10/2021) lalu.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika sabu seberat 1,3 gram. Barang bukti lain yakni seperangkat alat hisap sabu, dan sebuah ponsel merk Redmi warna hitam.

Kapolres Pesawaran Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa di jalan raya Desa Sinarharapan, Kecamatan Kedondong, kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi narkoba.

“Menanggapi laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Noviardi berikut barang bukti,” kata Vero kepada media, Selasa (5/10/2021).

Dari penangkapan tersebut, kata Vero, polisi mendapat pengakuan dari tersangka Noviardi, bahwa narkotika yang dibawanya sempat digunakan bersama rekannya Kurniawan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka Noviardi, narkotika tersebut didapatnya dari temannya berinisial R yang kini masih DPO,” ungkap Vero.

Keduanya kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.