Warga Lampung Ditangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Antarprovinsi

oleh -5 Dilihat
IMG 20211004 WA0032

Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur meringkus warga asal Lampung berinisial IR bin UP (31), seorang kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya saat akan mengirimkan narkotika seberat 1,04 kilogram di Kota Surabaya.

“Penangkapan itu terjadi pada tanggal 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel F yang berada di kawasan Rungkut Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko dilansir dari Antara, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa IR merupakan kurir sabu-sabu jaringan Jakarta-Surabaya, dan setelah dilakukan penyelidikan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

“Selanjutnya pada Rabu tanggal 15 September 2021 petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak melakukan transaksi sabu-sabu,” katanya.

Kemudian, dilakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.

Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam.

“Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg,” ujarnya.

Kepada petugas, IR mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menjadi kurir sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” kata Gatot.

Dalam perkara ini, selain mengamankan sabu-sabu 1,04 kg, polisi mengamankan sebuah rok warna cokelat, sebuah daster warna abu-abu, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.