Tindakan Oknum Guru di Pringsewu Ini Buat Murid Trauma & Tak Mau Sekolah Lagi

oleh -3 Dilihat
ilustrasi anak dianiaya
Ilustrasi anak dianiaya guru/redaksi24.com

Pringsewu – Seorang murid kelas VII di SMPN 2 Banyumas berinisial TDK (12), tidak mau melanjutkan sekolahnya karena trauma setelah dipukul oleh gurunya. Ia mendapat perlakuan kasar dari sang guru saat mengikuti kegiatan belajar di sekolah beberapa waktu lalu.

Korban mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh wali kelasnya berinisial WP, saat pembelajaran tatap muka yang baru saja dimulai akhir September lalu. Korban mengaku selain mendapat kekerasan fisik, korban juga mendapat perkataan kasar dari wali kelasnya itu.

“Dipukul sama sandal, dijitak. Bukan saya aja, tapi banyak teman saya yang mendapat perlakuan yang sama seperti saya,” kata TDK kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Ia sebenarnya tetap ingin bersekolah lagi, namun dengan syarat oknum guru yang memukulnya tidak lagi mengajar di SMP tersebut.

“Kalau pak WP masih mengajar di situ, saya tidak mau sekolah lagi,” keluhnya.

Hal senada diceritakan oleh AL, yang juga teman sekelas korban. Ia mengaku juga mendapat kekerasan fisik seperti yang dialami TDK dan teman-temannya yang lain.

Setelah kejadian itu, ia mengaku masih merasa takut kepada sang guru, yang juga merupakan wakil kepala sekolah tersebut.

“Masih takut kalau ketemu bapak. Kalau bisa jangan mengajar di sekolah kita lagi,” pinta AL saat ditemui di rumahnya juga.

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pringsewu Monica Monalisa, menyayangkan kejadian seorang guru SMP yang menganiaya muridnya.

Menurutnya, seorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik,” kata Monica, saat mengunjungi AL.

Untuk itu, ia mengimbau kekerasan tidak boleh terjadi dalam bidang apapun terutama dalam bidang pendidikan.

“Bimbingan dan didikan tersebut bisa saja dilakukan dengan berbagai pendekatan, keras ataupun lunak, namun tidak melakukan kekerasan fisik,” tambahnya.

Kepala sekolah SMPN 2 Banyumas, Suripto membenarkan adanya peristiwa itu dan sudah diklarifikasi. Menurutnya, pihak sekolah sudah berembuk dengan para orang tua murid. Kedua belah pihak pun diklaim telah melakuan upaya damai.

“Perdamaian didampingi kepala desa beserta para orang tua murid sebagai perwakilan, upaya damai telah dilakukan. Dalam hal ini kami pihak sekolah meminta maaf atas kejadian ini,” kata Suripto saat dikonfirmasi.

Saat yang sama, WP oknum guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap enam orang muridnya itu mengakui perbuatannya. Ia mengaku apa yang dilakukannya tidaklah disengaja.

Menurutnya, apa yang dilakukan terhadap para murid merupakan bentuk perhatian untuk mendorong mereka agar lebih tertib, disiplin, dan pintar.

“Semata untuk melatih disiplin dan agar anak-anak lebih giat lagi belajar. Saya akui saya memang salah,” sesalnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.