Dua Sahabat di Pringsewu Bersepakat Patungan Beli Tembakau Gorila Secara Online

oleh -5 Dilihat
IMG 20211004 WA0028
Kedua tersangka usai ditangkap jajaran Polres Pringsewu, Senin (4/10/2021).

Pringsewu – DAP (21) dan YRT (19), warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu diringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, atas kemilikan narkoba jenis daun ganja kering yang dibelinya secara online. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, Sabtu (2/10/21) kemarin .

Kedua tersangka ditangkap usai menerima kiriman paket, yang belakangan diketahui berisi tembakau gorila (ganja sintetis) seberat 3.35 gram, yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket, yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.

“Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery,” ungkap Khairul kepada awak media, Senin (4/10/2021).

Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DAP dirumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya.

Modus tersangka untuk mengelabui petugas dalam proses pengiriman, kata Khairul, dengan menyamarkan barang pesanannya itu dalam bentuk jam tangan.

Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa, melalui media sosial seharga ratusan ribu rupiah.

“Uang yang digunakan untuk membeli narkotika tersebut dari hasil patungan antara DAP dan rekannya berinisial YRT,” ungkap Khairul lagi.

Dari pengakuan DAP itulah polisi juga menangkap YRT di rumahnya. Keduanya mengaku sudah dua kali membeli narkotika secara online, untuk dipakai sendiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.