Darurat Narkoba!!! Pengedar Sabu Anak Bawah Umur di Lampung Ditangkap Beserta Kurirnya

oleh -5 Dilihat
IMG 20211002 WA0008
Kedua tersangka kasus peredaran narkoba usai ditangkap jajaran Polres Pringsewu. FOTO: Anton

Pringsewu – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu. Keduanya adalah A (17) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus dan WCP (24) warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu dan ditangkap di lokasi terpisah pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berawal, dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal Pasar Terminal Pringsewu.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang tersangka.

“Salah satu tersangka, WCP yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di area Pasar Terminal Pringsewu berikut barang bukti,” kata Khairul kepada wartawan, Senin (4/10/2021).

Saat penggeledahan, kata dia, di dalam saku celana tersangka didapati barang bukti 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang seberat sekitar 0.30 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, barang haram tersebut didapatnya dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan dengan metode undercover buy,” jelasnya.

Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diringkus di ruas Jalan Simpang Tangkit, Kecamatan Pugung, Tanggamus saat sedang melakukan transaksi jual beli dengan anggota yang menyamar.

“Dari penangkapan tersangka A disita barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana,” ungkapnya.

Kedua tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Pringsewu dan polisi masih mengembangkn jaringan pengedar narkotika keduanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Namun karena salah satu tersangka masih anak di bawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak,” tutupnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.