Tak Rela Diputus Pacar, Pemuda di Lampung Ini Pukuli Teman Pria Sang Mantan

oleh -3 Dilihat
IMG 20210930 WA0010
Wildan, tersangka penganiayaan. FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka penganiyaaan bernama Wildan Habibi (31), warga Pekon atau Desa Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Tersangka ditangkap setelah setahun lebih menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 27 Desember 2020 dan DPO sejak 14 Juni 2021, sebab ia telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Puja Kesuma Nugraha.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (28/9/2021) di rumahnya,” kata Ramon kepada awak media, Kamis (30/9/2021).

Menurut Ramon, kejadian bermula pada akhir 2020 lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Puja sedang berkunjung ke rumah seorang wanita bernama Hesti Novita Sari di Pekon Banjarnegeri, Kecamatan Gunungalip.

Tiba-tiba korban didatangi tersangka dan menyuruhnya pulang. Korban menolak karena baru saja dibuatkan minum.

Saat itulah cekcok mulut terjadi di depan rumah, dan setelah itu tersangka memukuli korban di bagian muka menggunakan tangan kanannya.

“Sempat dilerai keluarga wanita tadi, namun korban sudah mengalami luka di bagian wajah dan langsung melapor ke polisi,” jelas Ramon.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pemukulan itu dilakukannya lantara cemburu karena korban mengunjungi mantan pacarnya, karena sudah putus dua bulan lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan acaman hukuman  maksimal 2,8 tahun penjara. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.