KPK Soroti Polemik Pemkot Bandar Lampung VS Bakso Sony, Berharap Ada Jalan Tengah

oleh -6 Dilihat
IMG 20210930 140607
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK Nanang Mulyana. FOTO: Antara

Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya daerah atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menegakkan aturan dan hukum, kepada pengusaha yang bandel karena tidak taat membayar pajak.

“Kami mendukung upaya penegakan aturan dan hukum yang dilakukan pemkot kepada pengusaha dengan catatan jika mereka tidak taat sebagai wajib pungut,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Wilayah II KPK Nanang Mulyana dilansir dari Antara, Kamis (30/9/2021).

Hal itu diungkapkan menanggapi polemik Pemkot Bandar Lampung dan manajemen Bakso Son Haji Sony, terkait tunggakan pajak dan pemasangan tapping box atau alat rekam transaksi itu, guna memastikan hak-hak pemerintah daerah terkait dengan pajak restoran dan hotel.

“Kami juga melakukan monitoring terhadap optimalisasi pendapatan daerah Kota Bandarlampung dari pajak hotel dan restoran ini,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa jangan sampai pajak yang pengusaha pungut dari masyarakat tidak disetorkan ke kas daerah, namun pada sisi lain pemerintah punya angka yang sebenarnya berapa pajak yang harus diberikan ke pemda.

“Pemda punya angka, berapa sih sebenarnya haknya itu, jika tidak digunakan alat itu kita tidak tahu berapa,” kata dia.

Terkait permasalahan Pemkot Bandarlampung dengan pihak Bakso Sony mengenai masalah pajak, Nana berharap pemerintah dapat duduk bersama dengan mereka guna mencari solusi terbaik.

“Saya sudah bilang ke pemkot, bila kita mengharapkan telur jangan bunuh ayamnya, jadi mari kita duduk bersama cari solusinya,” katanya.

Sebab, lanjut dia, meskipun Bakso Sony memilih hengkang dari Bandar Lampung, hal itu tidak menghilangkan kewajiban yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah daerah.

“Jadi KPK di seluruh Indonesia itu bergerak. Katakanlah pengusaha itu menutup usahanya di sini, dia pindah ke kabupaten lain, kita tidak akan mengizinkan itu kalau kewajibannya di sini tidak dipenuhi,” tukasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.