8.000 Bidang Tanah 13 Desa di Pringsewu Jadi Target PTSL

oleh -6 Dilihat
IMG 20210930 144141 scaled 1
Kasi Hubungan Hukum BPN Pringsewu Muslim Suryadi. FOTO: Anton Nugroz

Pringsewu – Sebanyak 8.000 bidang tanah di Kabupaten Pringsewu menjadi target untuk diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Pringsewu, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ribuan bidang tanah yang menjadi sasaran tersebar di 13 pekon atau desa di empat kecamatan.

Kasi Hubungan Hukum BPN Pringsewu Muslim Suryadi mengatakan, 13 pekon yang mendapatkan program PTSL itu antara lain Giritunggal, Tegalsari, Tambahrejo Barat, Gadingrejo Utara, dan Sidodadi (Pagelaran).

Lalu Patoman, Margakaya, Margodadi, Candiretno, Bumi Rejo, Panjerejo, Gadingrejo Timur, dan Kresnomulyo.

Selain berupa penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), kata dia, pihaknya juga menargetkan pengukuran Peta Bidang Tanah (PBT) dengan jumlah yang sama yakni sebesar 8.000 bidang.

“Jumlah bidang tanah untuk program PTSL tahun ini tidak sebanyak tahun lalu,” kata Muslim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).

“Penerbitan untuk tahun sebelumnya mencapai 13.000 sertipikat bidang tanah,” imbuhnya.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan selain PTSL, ratusan sertifikat bidang tanah juga diberikan kepada masyarakat di beberapa pekon untuk program pendaftaran tanah lintas sektor.

Program ini, kata dia, adalah program bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

“Ada 250 sertipikat untuk lintas sektor. Khusus ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki usaha kecil dan menengah. Kalau di Pringsewu contohnya warga pembudidaya ikan,” jelasnya.

Dengan memiliki sertipikat tanah, lanjutnya, masyarakat diharap bisa terbantu dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.

Terlebih, kata dia, pendaftaran tanah lintas sektor dinilai lebih menguntungkan bagi masyarakat, karena biayanya murah, pengurusannya tidak memakan waktu yang lama, dan mudah. Pelaksanaan pendaftaran tanah sendiri dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Berdasarkan SKB tiga menteri, beban yang ditanggung oleh masyarakat hanya sebesar Rp200 ribu,” katanya.

Menurutnya, bahwa proses pemetaan maupun sertifikasi hingga saat ini sudah direalisasikan dari seluruh pekon sasaran sekitar 60 persen.

“Sudah berjalan sekitar 60 persen se Kabupaten Pringsewu,” tutupnya.

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.