Catat! Masuk & Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR Peduli Lindungi

oleh -3 Dilihat
IMG 20210927 WA0021

Tanggamus – Polres Tanggamus mewajibkan seluruh personel dan masyarakat yang memasuki Mapolres untuk melakukan registrasi melalui scan QR Code aplikasi pedulilindungi.

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi mengatakan, hal itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan.

Menurutnya, ketentuan itu sebagai upaya melakukan pencegahan dan mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

“Agar masyarakat dan seluruh personel Polri menginstal aplikasi pedulilindungi. Wajib melakukan scan QR code di pintu gerbang utama,” kata Kapolres, saat memimpin apel pagi jam pimpinan di lapangan Mapolres Tanggamus, Senin (27/9/21).

Ia menuturkan, hal tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat yang akan memasuki Mapolda Lampung.

“Kami imbau kepada warga masyarakat agar segera mendownload aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Terkait Surat Edaran Bupati Tanggamus yang telah mengizinkan hajatan dan membuka tempat wisata, Kapolres mengimbau agar para Kasat, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan Uspika, Kakon, serta tokoh-tokoh, baik Kabupaten, Kecamatan dan Pekon.

Agar masyarakat Kabupaten Tanggamus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker. baik memasuki tempat perkantoran, keramaian dan lainnya.

“Agar yang punya hajat, memanage untuk siap-siap menghentikan kegiatan pada pukul 15.00 Wib, kelonggaran ini bukan untuk dimanfaatkan menjadi eforia sehingga tidak ada lagi gelombang varian baru,” tutupnya. ()

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.